GenPI.co Sulsel - Sebanyak 153 personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Makassar di Sulawesi Selatan diperiksa Kejati Sulsel.
Ratusan orang diperiksa penyidik kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan akan segera menetapkan tersangka usai melakukan pemeriksaan ratusan saksi tersebut.
”Penyidik berupaya untuk segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Soetarmi, Jumat (16/9).
Ketua Tim Penyidik Herberth P Hutapea menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan siapa yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Herbert pun membocorkan nama-nama yang dipanggil dalam pemeriksaan tersebut.
”Di antaranya mantan Kepala Satpol PP Makassar yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Iman Hud,” ungkapnya.
Selain itu empat bendahara Satpol PP juga ikut diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara.
”Di antaranya Kecamatan Makassar, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Biringkanaya, dan Kecamatan Mamajang,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar.
Iqbal ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang yang terlibat cinta segitiga.
Modus kasus dugaan korupsi berjamaah terungkap saat penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP Makassar di 14 kecamatan.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan anggota Satpol PP Makassar terdaftar BKO, tetapi tidak pernah bertugas alias fiktif, namun mendapat pencairan honorarium. (ant)