GenPI.co Sulsel - Sebanyak 52 orang termasuk pelajar ditangkap polisi karena terlibat busur Sulsel atau Sulawesi Selatan.
Mereka diamankan dalam Operasi Sikat-Lipu sepanjang 11-13 Agustus 2022.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan, para pelajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”Mereka statusnya masih pelajar dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana dalam konferensi pers, Jumat (2/9).
Nana menjelaskan, perbuatan para pelajar yang ditangkap sudah sangat meresahkan kehidupan sosial masyarakat.
”Mengenai pasal, nanti akan sesuaikan dengan Undang-undang sistem peradilan anak,” jelasnya.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu berharap, penangkapan para pelaku kekerasan dapat membuat jera pihak lain.
Pihaknya pun berkomitmen akan menindak tegas para pelaku pembusuran.
”Kami tidak main-main karena masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi korban selama ini,” ucapnya.
Adapun Polda Sulsel akan bertemu dengan kepala dinas pendidikan setempat untuk membahas langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak kriminalitas di kalangan pelajar. (mcr29/jpnn)