GenPI.co Sulsel - Pengadilan Negeri Makassar di Sulawesi Selatan atau Sulsel menuntut empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana petugas dishub dengan hukuman mati.
Hal itu diungkapkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar Asrini Maya As’ad dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/8).
”Menyatakan terhadap keempat terdakwa pada kasus ini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” katanya.
Para terdakwa di antaranya, yakni; mantan Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan yang diduga otak pembunuhan, Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal.
Para terdakwa dikenakan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Dan untuk dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan diancam 15 tahun penjara,” terangnya.
Usai JPU membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum Asnan, Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi.
Sementara untuk Sulaiman meminta sidang langsung kepada pokok perkara.
Sidang perdana itu dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Sine.
Saat sidang berlangsung, tampak Asnan mengenakan kursi roda, sementara tiga terdakwa lain terlihat sehat. (ant)