GenPI.co Sulsel - KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Kasus itu merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Lembaga negara tersebut kemudian mengumpulkan informasi dan data dari berbagai sumber.
Termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Nurdin tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
”Maka, KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” katanya.
Lima tersangka itu antara lain, sebagai pihak pemberi adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS)
Kemudian pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW).
Selanjutnya pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG). (ant)