5.762 Mantan Penjahat di Sulsel Terima Remisi, Termasuk Teroris

17 Agustus 2022 21:00

GenPI.co Sulsel - Sebanyak 5.762 mantan penjahat di lapas dan rutan di Sulawesi Selatan atau Sulsel memperoleh remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi Kemerdekaan untuk narapidana atau napi tahun ini sebanyak 5.762 orang.

”Sementara 122 narapidana mendapat RU II (bebas),” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Lapas Gunungsari Makassar, Rabu (17/8).

BACA JUGA:  3 Perampok Toko Lintas Provinsi Ditangkap Polda Sulsel

Data Kanwil Kemenkumham Sulsel per 16 Agustus 2022, jumlah napi penghuni lapas dan rutan berjumlah 10.850 orang.

Puluhan ribu orang itu terdiri dari 8.355 narapidana dan 2.491 tahanan.

BACA JUGA:  Diduga Pungli, 2 Kepala Lapas di Sulsel Dinonaktifkan

Berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 2.644 orang narapidana narkotika, satu napi teroris, sepuluh koruptor, dan tiga human trafficking memperoleh remisi Kemerdekaan.

Remisi Umum (RU) I pemberian remisi satu bulan sebanyak 719 orang, dua bulan 1.110 orang.

BACA JUGA:  5.770 Napi di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Lalu remisi tiga bulan 1.956 orang, empat bulan 974 orang, lima bulan 685 orang dan enam bulan 196 orang.

”Total 5.640 orang,” katanya.

Kemudian RU II (bebas), satu bulan sebanyak sepuluh orang, dua bulan 15 orang, tiga bulan 20 orang. empat bulan 48 orang, lima bulan 27 orang dan enam bulan dua orang.

”Total sebanyak 122 orang,” sambungnya. (ant)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL