GenPI.co Sulsel - Anda masih bingung cara menghitung zakat fitrah yang harus dibayarkan menjelang Idulfitri berakhir?
Dilansir dari laman NU.or.id, besar zakat fitrah ialah satu sha, yaitu 2,2 kilogram beras atau makanan pokok.
Namun, dalam praktiknya jumlah tersebut digenapkan menjadi beras sebanyak 2,5 kg.
Hal itu dilakukan atas dasar prinsip kehati-hatian. Para ulama menganggap hal itu baik.
Berdasarkan Mazab Hanafi, umat Islam diperbolehkan bayar zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Salah satunya ialah orang-orang fakir.
Mereka ialah orang yang hidupnya sangat sengsara serta tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupannya.
Golongan lain yang berhak menerima zakat fitrah ialah orang-orang miskin.
Mereka ialah orang-orang yang penghidupannya tidak cukup dan dalam kondisi kekurangan.
Pengurus zakat juga masuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Mereka ialah orang yang diberi tugas mengumpilkan dan membagikan zakat kepada yang berhak menerima.
Para mualaf alias orang yang baru masuk Islam pun berhak mendapatkan zakat fitrah. (*)