GenPI.co Sulsel - Dua kepala lembaga pemasyarakatan atau Lapas di Sulawesi Selatan dinonaktifkan dari jabatan karena adanya praktik pungutan liar alias pungli di wilayahnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Suprapto.
”Untuk sementara dua orang kalapas dibebastugaskan, yakni Kalapas Parepare dan Kalapas Takalar sedang kami panggil di sini dan kami adakan pemeriksaan,” tegasnya.
Suparapto menjelaskan, pemanggilan dua kepala lapas itu dalam rangla secara internal.
Di mana, pihaknya menerima laporan dugaan pungli di lapas masing-masing dan diperiksa untuk memastikan kebenarannya.
Lanjut dia, penonaktifan dilakukan sampai selesai pemeriksaan keseluruhan.
”Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu sambil menunggu kebenaran itu, benar atau tidak,” jelasnya.
Diketahui, beredar informasi di media bahwa terdapat oknum pegawai Lapas Kelas II B Takalar berinisial E diduga melakukan pungli.
E diduga menerima dana dari dari pihak keluarga tahanan melalui bukti kuitansi senilai Rp15 juta.
Uang tersebut diduga diperuntukkan mengatur tahanan untuk dikeluarkan dari lapas setempat tepat di hari 17 Agustus 2022. (ant)