GenPI.co Sulsel - Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Dua pegawai BPK diperiksa dalam kasus korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah.
Keduanya diperiksa atas dugaan penerimaan suap dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat.
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri pada Selasa, (26/7).
”Ada fakta baru berupa tindak pidana suap laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun 2020,” katanya.
KPK saat ini telah melengkapi barang bukti dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
”Totalnya ada enam orang yang dilakukan pemeriksaan. Dua orang dari BPK Sulsel, yakni Andi Kurnia Utama Faraasita dan M Gilang Permata Adrianto,” ungkapnya.
Sementara itu, empat orang lainnya adalah Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana Jhon Theodore, marketing A Indar, Widya Soenarto, dan Franky.
”Saat ini kami tengah melengkapi berbagai alat bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PUTR Sulsel dan BPK. Sejumlah barang bukti berhasil disita.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
”Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa Nurdin Abdullah,” tutupnya. (mcr29/JPNN)