GenPI.co Sulsel - Seorang pria di Sulsel berinisial BAG terpaksa ditangkap polisi saat berada di halaman masjid.
BAG merupakan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis, (30/6).
Warga Jalan Ri Bandang itu diduga kuat mencuri sepeda motor berdasarkan hasil penyelidikan Resmob Polda Sulsel.
”Setelah dilakukan penyelidikan terhadap alat bukti CCTV, keterangan saksi, kami menangkap BAG,” tegas Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara.
Pihaknya juga melakukan penggeledahan di indekos pelaku untuk mencari barang bukti pendukung saat menjalankan aksinya.
”Ada beberapa alat bukti kami amankan, setelah itu kami bawa pelaku ke Resmob,” terangnya.
Usai dilakukan interogasi, BAG diserahkan ke Polsek Tallo untuk proses lebih lanjut.
”Sudah kami serahkan pelaku kepada Polsek Tallo untuk proses lebih mendalam,” jelasnya.
Dhama menegaskan, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
”Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (mcr29/jpnn)