GenPI.co Sulsel - Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Makassar menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu menjelang Pemilu 2024.
Hadirnya aplikasi ini sebagai bentuk komitmen penyelenggara bagi para pemilih yang akan menyalurkan haknya di Pemilu serentak pada 14 Februari 2022.
”Aplikasi ini berfungsi untuk memastikan apakah kita terdaftar sebagai pemilih atau belum,” ujar anggota Divisi Data dan Informasi KPUD Makassar Romy Harminto, Selasa (28/6).
Romy menjelaskan, sejauh ini KPUD Makassar sedang melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode April-Juni 2022 untuk memastikan jumlah pemilih di Makassar.
”Aplikasi ini akan memudahkan pemilih melihat statusnya terdaftar atau tidak, karena sudah terintegrasi melalui sistem aplikasi,” jelasnya.
Terang dia, aplikasi Lindungi Hakmu dapat diunduh di Playstore maupun Appstore.
Pihaknya pun berencana akan melakukan kunjungan ke Rutan maupun Lapas Makassar guna melindungi hak pilih warga binaan.
”Mereka memiliki hak yang sama sebagai pemilih,” katanya.
Berdasarkan data PDPB untuk periode Mei 2022, tercatat 902.491 jiwa.
Rinciannya pemilih laki-laki 436.392 jiwa dan perempuan 466.099 jiwa, serta pemilih baru sepuluh jiwa, dan tidak memenuhi syarat sebanyak 101 jiwa. (ant)