GenPI.co Sulsel - Empat remaja nakal ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan seorang anggota TNI AD di Makassar.
Pengeroyokan prajurit TNI AD tersebut terjadi pada Jumat, (24/6).
Para tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir itu juga sudah mengakui perbuatannya.
Mereka adalah AL, 18; AW, 17; RE, 17; dan RS, 14.
”Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando ketika dikonfirmasi, Selasa (28/6).
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dalam kasus tersebut.
Lando menjelaskan, para tersangka sudah menganiaya Serma Dedi Darmawan di depan minimarket Jalan Rajawali, Makassar.
Diketahui, keempat remaja tersebut merupakan juru parkir di minimarket tempat pengeroyokan.
Akibat dikeroyok, Serma Dedi mengalami luka di bagian pipi, kepala, dan juga jari.
Lando menyebut, pengeroyokan tersebut berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dan korban.
Saat itu, korban yang hendak memarkir kendaraannya, kemudian ditegur oleh tersangka dan langsung disusul aksi pemukulan terhadap korban.
”Penganiayaan disebabkan kesalahpahaman saat korban memarkir kendaraannya,” terangnya. (cuy/jpnn)