Mama Muda di Sulsel Laporkan Tetangga, Putrinya Trauma

16 Juni 2022 03:00

GenPI.co Sulsel - Seorang pria AR, 49, warga Enrekang, Sulsel tertangkap basah melakukan rudapaksa bocah gadis 15 tahun.

Aksi pria mesum itu dipergoki langsung ibu kandung korban.

Nahasnya, AR dan korban adalah tetangga dan saling mengenal.

BACA JUGA:  Sangar, Polrestabes Makassar Dapat Tangkapan Besar

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal membenarkan peristiwa tersebut.

”Ya, benar. Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi,” kata AKP Syamsul Rijal ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6).

BACA JUGA:  Diiming-imingi Jutaan, Ditangkap Polisi Polres Gowa

Petugas langsung menangkap AR setelah ibu kandung korban melaporkan kenakalan tetangganya yang tak bermoral itu.

”Sudah kami tangkap pelaku pemerkosaan itu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kapolrestabes Makassar Murka, 2 Polisi Dipecat, Foto Disilang

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang.

Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

”Pelaku sudah ditahan, sementara korban akan terus didampingi,” pungkasnya. (mcr29/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL