GenPI.co Sulsel - Sedikitnya tujuh orang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar karena menjual sabu dan ganja via Instagram.
Wakil Kepala Polrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan, peredaran via media sosial Instagram diakui baru kali pertama diungkap.
”Kalau melalui aplikasi Instagram sebagai wadah peredaran narkoba itu yang pertama kalinya diungkap oleh anggota,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tujuh orang pelaku, yakti; RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL, dan LH. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.
Budi mengungkapkan, pihaknya mengamankan sekitar 109,72 gram narkoba jenis sabu.
”Kami juga amankan 2,016 gram narkoba jenis ganja,” ungkapnya.
Dalam aksinya, para pelaku ini memakai tiga akun Instagram, seperti @Hell_boy.id, @F9(Fastandsaga).id, dan Raven.id.
”Rata-rata ini pengikut akunnya itu ribuan followers. Ada yang pengikutnya 2.987, kemudian 5 ribu, dan 1.204 followers," katanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung menambahkan, pihaknya mengaku butuh waktu tiga minggu agar berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ant)