GenPI.co Sulsel - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menerima gaji ke-13. Nilainya mencapai Rp43 miliar.
Rencananya, gaji ke-13 itu akan berikan pada Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota Makassar Muh Dakhlan.
”Kita sudah siap. Tetapi, Juli baru dibayar. Kita upayakan sebelum anak masuk sekolah,” katanya, Selasa (24/5).
Dakhlan mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN mencapai Rp43 miliar.
”Anggarannya hampir sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji,” jelasnya.
Sambung dia, Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang sempat tertunda dipastikan juga akan dibayarkan.
Namun demikian, teknis pencairan, masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing
”Dan akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota (Perwali),” sambungnya.
Dia memastikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima gaji ke-13.
”Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin,” imbuhnya.
Diketahui, pemberian gaji ke-13 bagi ASN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.
Selain ASN, gaji ke-13 juga akan dirasakan pensiunan dan PPPK. (ant/jpnn)