GenPI.co Sulsel - Seorang bandar narkoba Syafruddin tampak emosional saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Hukuman paling berat di Indonesia itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh Yusuf Karim, Senin (23/5).
Sidang kali ini digelar secara hibrida dengan para terdakwa tetap berada di Rutan Makassar dengan pengawasan ketat sipir.
Pada kesempatan tersebut, mejelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lain, yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman.
Ketiga terdakwa sebelumnya diamankan polisi dengan barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 34 ribu pil ekstasi.
Jaksa Moh Zahroel Ramadhana usai mendengar pembacaan vonis menyatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutannya.
”Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami (pidana mati) dan sudah dikonfirmasi,” kata Zahroel.
Dia menjelaskan, para terdakwa akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
”Untuk terdakwa masih berada dalam pengawasan kami di rutan dan nanti selanjutnya akan dikirim ke Nusakambangan,” jelasnya.
Sebelumnya pada Agustus 2021, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.
Barang haram itu dikemas dalam 30 bungkus dan 4 ribu pil ekstasi. Narkoba tersebut disita dari Syafruddin dan Jaya.
Kemudian di penangkapan kedua, petugas menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam sepuluh bungkus dan 35 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman. (ant/jpnn)