GenPI.co Sulsel - Enam orang penjual handphone (HP) murah secara online atau daring berhasil ditangkap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka diduga merupakan sindikat penipuan yang melakukan aksi kejahatan dengan modus menjual HP murah.
Para pelaku mencari korban melalui media sosial Facebook dan Instagram.
Adapun enam orang pelaku yang berhasil diamankan adalah IL, 26; TL, 35; AN, 26; MH, 26; AL, 26; dan KK, 21.
Panit tim Unit Opsnal Siber Polda Sulsel Ipda Mokhamad Rukin mengatakan, aksi sindikat penipuan online disebut sudah lama meresahkan masyarakat.
”Pelaku ini kerap melakukan penipuan dengan menawarkan HP secara online melalui Facebook dan Instagram,” katanya, Minggu (22/5) malam.
Rukin menyebut, tidak mudah untuk menangkap para pelaku penipuan online tersebut.
”Kami melakukan penyelidikan terkait aktivitas para pelaku. Butuh waktu yang lama untuk menangkap mereka,” sebutnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di ruangan Subdit V Polda Sulsel.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya; enam unit HP, satu laptop Acer warna merah, dua kartu ATM BRI, dan satu print Canon MP287 warna hitam.
”Selain itu, ada satu buah kardus packingan warna merah, satu buah lakban packing warna merah, dan 61 dus HP,” pungkasnya. (mcr29/jpnn)