GenPI.co Sulsel - Seorang narapidana Lapas Manokwari, Papua Barat Ramli yang kabur dari tahanan berhasil ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Buronan terpidana korupsi berusia 58 tahun itu ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Ramli diringkus saat bersembunyi di Hotel Rinra Makassar bersama istri ketiganya.
Kepala Lapas Manokwari Jumadi di Makassar mengapresiasi Polri yang berhasil membantu menangkap terpidana.
”Tentunya kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian,” katanya, Minggu (29/10).
Jumadi menjelaskan, Ramli yang divonis sepuluh tahun penjara dan denda uang pengganti di pengadilan kabur dari lapas.
Ramli diketahui terlibat korupsi pembangunan rumah subsidi Kementerian PUPR di Kabupaten Sorong, Papua dengan kerugian negara Rp7,5 miliar lebih.
”Untuk pidananya, dia sepuluh tahun, baru menjalani kurang dua tahun, kurang sedikit,” terangnya.
Terkait dengan proses pelarian, Ramli melompat dari poliklinik kesehatan pintu samping.
”Dugaan ada kelalaian pengawasan dari petugas sipir bidang kesehatan, sehingga bersangkutan lewat dari pintu samping, bukan pintu belakang,” ungkapnya. (ant)