GenPI.co Sulsel - Sepasang warga asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka adalah FRN, 36, pria, warga Desa Pekaloa dan MRY, 37, wanita, warga Desa Puncak Indah.
Mereka diamankan Polres Toraja Utara di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu pada Senin, (11/9), sekitar pukul 06.00 WITA.
Penangkapan sepasang warga asal Luwu Timur itu dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Torut Iptu Syahrul Rajabia di Makassar.
”Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita,” katanya, Rabu (20/9).
Syahrul mengatakan bahwa MRY ditangkap saat sedang menjemput paket kiriman yang terbungkus plastik warna hitam.
Ketika digeledah, petugas menemukan dua saset plastik bening berisikan butiran kristal bening berupa narkotika jenis sabu.
MRY ketika diinterogasi menyebut nama FRN yang menyuruhnya untuk mengambil barang haram tersebut.
”Dilakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa ada perlawanan,” terangnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FRN dan MRY dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara,” tegasnya. (ant)