Sepasang Warga Luwu Timur Sulsel Diciduk Polisi, Kasusnya Memalukan

21 September 2023 10:00

GenPI.co Sulsel - Sepasang warga asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka adalah FRN, 36, pria, warga Desa Pekaloa dan MRY, 37, wanita, warga Desa Puncak Indah.

Mereka diamankan Polres Toraja Utara di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu pada Senin, (11/9), sekitar pukul 06.00 WITA.

BACA JUGA:  20 Kilogram Sabu Diselundupkan ke Sulawesi Selatan via Parepare

Penangkapan sepasang warga asal Luwu Timur itu dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Torut Iptu Syahrul Rajabia di Makassar.

”Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita,” katanya, Rabu (20/9).

BACA JUGA:  Pengakuan Pengedar Sabu Dibekingi Polisi, Propam Polda Sulsel Tegas

Syahrul mengatakan bahwa MRY ditangkap saat sedang menjemput paket kiriman yang terbungkus plastik warna hitam.

Ketika digeledah, petugas menemukan dua saset plastik bening berisikan butiran kristal bening berupa narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Diduga Terima Setoran Pengedar Sabu Toraja Utara, Polisi G Ditahan Propam

MRY ketika diinterogasi menyebut nama FRN yang menyuruhnya untuk mengambil barang haram tersebut.

”Dilakukan pengembangan kasus dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa ada perlawanan,” terangnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FRN dan MRY dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman kurungan paling singkat lima tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL