GenPI.co Sulsel - Bebasnya mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mendapat sorotan tajam Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Adapun pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Nurdin Abdullah mendapatkan remisi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
”Tentunya pertama, publik kaget dengan bebasnya Nurdin Abdullah,” kata Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Sabtu (19/8).
Kadir menyebut, bebasnya Nurdin Abdullah tak lepas dari proses awal dari persidangan hingga tuntutannya yang dinilai rendah.
”Tuntutan minimum diberikan oleh jaksa penuntut KPK,” sambungnya.
Nurdin Abdullah pun divonis hakim pengadilan dengan hukuman lima tahun penjara serta denda.
selanjutnya dijalani dengan pengurangan masa tahanan dan remisi.
Eks gubernur Sulsel periode 2018-2023 itu kemudian menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
”Keberpihakan KPK untuk tuntutan maksimal kepada Nurdin Abdullah tidak begitu baik,” nilainya.
Selain mengistilahkan terjadi obral remisi terhadap narapidana koruptor, pihaknya menyebut korupsi akan menganggap sebagai kejahatan biasa.
”Faktanya bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” tegasnya. (ant/jpnn)