GenPI.co Sulsel - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual oknum polisi Polda Sulsel berinisial Briptu S terhadap tahanan wanita FM.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta kasus tersebut harus segera diselesaikan.
Pihaknya sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan melakukan hal terlarang.
”Diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan,” ucapnya, Sabtu (19/8).
Informasi yang dihimpun, Briptu S bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Sementara, aksi bejat oknum polisi itu kepada FM dilakukan pada akhir Juli 2023.
Kompolnas mendorong pelaku diproses pidana dengan dan dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
”Serta ditambah dengan pemberatan hukuman,” ucapnya.
Poengky menjelaskan, perbuatan Briptu S dianggap keterlaluan dan merendahkan martabat wanita, hingga mencoreng institusi kepolisian.
”Apalagi korbannya perempuan, tentu tidak akan berani melawan dan tak berdaya karena merupakan tahanan,” jelasnya.
Tegas dia, Briptu S harus diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (DTDH).
”Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran,” tegasnya. (ant)