Oknum Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Kompolnas Minta Dipecat

20 Agustus 2023 18:00

GenPI.co Sulsel - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual oknum polisi Polda Sulsel berinisial Briptu S terhadap tahanan wanita FM.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta kasus tersebut harus segera diselesaikan.

Pihaknya sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan melakukan hal terlarang.

BACA JUGA:  Tahanan di Makassar Terlibat Korupsi Kapal di Lembata NTT, Waduh

”Diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan,” ucapnya, Sabtu (19/8).

Informasi yang dihimpun, Briptu S bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

BACA JUGA:  3 Tahanan Anak di Maros Kabur, Keamanan Diperketat

Sementara, aksi bejat oknum polisi itu kepada FM dilakukan pada akhir Juli 2023.

Kompolnas mendorong pelaku diproses pidana dengan dan dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:  Dikenal Badung, Nasib Tahanan Pemasok Narkoba ke UNM Sungguh Apes

”Serta ditambah dengan pemberatan hukuman,” ucapnya.

Poengky menjelaskan, perbuatan Briptu S dianggap keterlaluan dan merendahkan martabat wanita, hingga mencoreng institusi kepolisian.

”Apalagi korbannya perempuan, tentu tidak akan berani melawan dan tak berdaya karena merupakan tahanan,” jelasnya.

Tegas dia, Briptu S harus diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (DTDH).

”Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL