GenPI.co Sulsel - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan batal mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) gubernur Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri Kemendagri.
Hal itu dikarenakan jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum atau ketentuan tata tertib (tatib) seperdua dari jumlah anggota 85 orang.
Di mana anggota dewan yang dalam rapat paripurna hanya 42 orang, kemudian berkurang menjadi 40 orang dalam dua kali skors.
”Sesuai tatib kita harus setengah dari jumlah anggota. Artinya, harus 42 plus satu, harusnya 43 orang,” kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari usai menutup rapat paripurna, Selasa (8/8) malam.
Andi Ina membenarkan rapat paripurna untuk pengumuman calon PJ gubernur Sulsel yang akan diusulkan DPRD sampai akhir kegiatan tidak memenuhi kuorum.
”Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama Pejabat Gubernur Sulsel sebagai pengganti gubernur,” terangnya.
Jelas dia, Kemendagri hanya memperbolehkan mengusulkan tiga nama, namun sembilan fraksi DPRD Sulsel mengajukan empat nama.
”Dari empat nama itu ada Rivai Ras, Prof Aswanto, Bachtiar, dan Jufri Rahman,” jelasnya.
Adapun anggota fraksi yang hadir, yakni Golkar, PDIP, PPP, NasDem dan PAN, kemudian yang tidak hadir dari PKS, Gerindra, PKB, dan Demokrat.
Rapat paripurna sempat berlangsung tegang. Selain terjadi adu mulut hingga walkout. (ant)