GenPI.co Sulsel - Selama dua pekan, sebanyak 12.357 orang di Sulawesi Selatan (Sulsel) melanggar peraturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Pallawa 2023.
Operasi Patuh Pallawa 2023 diketahui berlangsung 14 hari, mulai 10 hingga 23 Juli.
”Selama operasi, ada 12.357 pengendara yang ditindak karena melanggar lalu lintas," ujar Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso di Makassar, Senin (24/7).
Belasan ribu pelanggaran itu terdiri dari 10.909 sanksi teguran dan 1.448 sanksi tilang.
Meliputi pelanggar lalu lintas 9.910 pengendara sepeda motor, 1.782 roda empat atau mobil penumpang, 950 mobil barang, dan 157 bus.
Setyo Boedi menjelaskan, pelanggar sepeda motor umumnya tidak memakai helm, melawan arus, di bawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.
”Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih didominasi tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, kelebihan muatan, dan melawan arus,” jelasnya.
Sementara itu, tilang elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun bergerak berhasil mendeteksi 408 pengendara.
”Saya imbau kepada masyarakat agar berkendaraan dengan tertib, taat aturan, dan jadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tuturnya.
Sebagai tambahan, selama Operasi Patuh Pallawa 2023 ada 213 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 22 orang meninggal dunia, 23 luka berat, dan 264 luka ringan. (ant)