GenPI.co Sulsel - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bakal menindak tegas penjual dan importir rokok ilegal.
Kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Pajak Rokok.
Penindakan pelanggar perda akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Darmawan Bintang menjelaskan bahwa penegakan perda tersebut harus dilakukan.
”Agar negara tidak mengalami kerugian akibat rokok ilegal,” katanya belum lama ini.
Andi Darmawan mengakui bahwa penanganan pajak rokok setiap tahun dibahas dan harus lebih masif lagi.
”Serta berkelanjutan sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Teknis Pemanfaatan Pajak Rokok,” sambungnya.
Apalagi, pihaknya masih menjumpai upaya oknum pabrik atau distributor yang dengan sengaja untuk mencoba melanggar perda.
”Dengan sadar menjual rokok yang semestinya tidak boleh dijual atau dipasarkan,” ungkapnya.
Imbuh dia, Satpol PP sudah seharusnya menindak pelaku pelanggar atau importir rokok ilegal.
”Kita harus mampu mengambil peran nyata,” imbuhnya. (ant)