GenPI.co Sulsel - Belasan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
PSS dari daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate itu diduga bertemu bakal calon legislatif (bacaleg).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/6).
Adapun pihaknya sudah memeriksa 12 orang yang delapan di antaranya hadir dalam pertemuan yang diduga digerakkan salah satu bacaleg.
”Empat orang menerima undangan, tetapi tidak hadir,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan, ada anggota PPS yang mengundang sesama anggota untuk bertemu dengan bacaleg.
”Diajak temannya, mereka mengikuti, hadir, dan mendapatkan uang transpor,” ucapnya.
Terkait dengan sanksi, Abdillah menegaskan akan menjalankan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
”Tentu bila terbukti, kita minta KPU bahwa Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pemberian sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menyatakan sejauh ini masih menunggu hasil kajian Bawaslu dan siap menindaklanjuti.
”Bila terbukti bisa dipecat, ini soal integritas penyelenggara Pemilu,” ucap Faridl. (ant)