PPS Bertemu Bacaleg, KPU Makassar: Terbukti Bisa Dipecat

19 Juni 2023 21:00

GenPI.co Sulsel - Belasan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

PSS dari daerah pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate itu diduga bertemu bakal calon legislatif (bacaleg).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/6).

BACA JUGA:  KPU Barru Tambah 6 TPS untuk Pemilu 2024

Adapun pihaknya sudah memeriksa 12 orang yang delapan di antaranya hadir dalam pertemuan yang diduga digerakkan salah satu bacaleg.

”Empat orang menerima undangan, tetapi tidak hadir,” katanya.

BACA JUGA:  Bawaslu Sulsel Minta Komisioner Baru Petakan Daerah Rawan di Pemilu 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan, ada anggota PPS yang mengundang sesama anggota untuk bertemu dengan bacaleg.

”Diajak temannya, mereka mengikuti, hadir, dan mendapatkan uang transpor,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, PDIP Siap Merahkan Sulawesi Selatan

Terkait dengan sanksi, Abdillah menegaskan akan menjalankan sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

”Tentu bila terbukti, kita minta KPU bahwa Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk pemberian sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menyatakan sejauh ini masih menunggu hasil kajian Bawaslu dan siap menindaklanjuti.

”Bila terbukti bisa dipecat, ini soal integritas penyelenggara Pemilu,” ucap Faridl. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL