GenPI.co Sulsel - Narapidana SAN yang masih bisa mengontrol peredaran narkoba dari Rutan Kelas IIB Jeneponto diserahkan ke Polda Sulsel.
SAN merupakan pemasok barang haram ke Universitas Negeri Makassar (UNM).
Warga binaan itu diamankan dalam sidak yang digelar petugas Rutan Jeneponto.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa (13/6).
”Untuk kepentingan penyelidikan sudah diserahkan ke Polda Sulsel bersama barang bukti HP (handphone),” ungkapnya.
Liberti menduga SAN masih memiliki kuasa mengontrol peredaran narkoba dari dalam tahanan dan berkaitan dengan kasus brankas narkoba di UNM.
”Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan dalam memasok narkoba,” sambungnya.
Ungkap Liberti, SAN sudah tiga kali pindah Unit Pelaksana Teknis (UPT) rutan Kanwil Kemenkumham Sulsel karena perilaku yang melanggar aturan.
Tercatat, dia sempat mendekam di Rutan Sidrap karena kasus narkoba, dan dipindah ke Lapas Bollangi Gowa, dan Rutan Bulukumba.
”Seluruh proses pemindahan berdasarkan asesmen dan memang perilakunya belum ada perubahan,” ungkapnya. (ant)