GenPI.co Sulsel - Belasan pemuda di Gowa, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena diduga melakukan tawuran saat Ramadan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar pada Rabu, (5/4).
Bahtiar mengatakan bahwa tawuran dilakukan dua kelompok antargeng Anti Gores dan Tombolocom.
Tepatnya di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu pada Minggu, (2/4) sore.
”Ada 18 orang diamankan, 15 orang pelaku masih di bawah umur dan tiga di antaranya sudah dewasa,” katanya.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pelaku dari kelompok Tombolocom menjadi korban pembusuran atau terkena anak panah.
”Korban sudah mendapat perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti tindak tawuran.
”Di antaranya batu, 12 ponsel, dua sarung, tujuh baju kaos, empat sepeda motor, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHPidana. (ant)