GenPI.co Sulsel - Sebanyak 32 orang diamankan Polres Pelabuhan Makassar karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Mereka terdiri dari tujuh orang pengedar dan 25 pengguna narkoba serta obat daftar G.
Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto mengatakan bahwa para pelaku ditangkap dalam operasi Antik Lipu.
”Polres Pelabuhan mengamankan 32 orang tersangka,” katanya saat press release di Aula Polres Pelabuhan, Senin (20/3).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan.
”Kami amankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat daftar G sebanyak 445 butir,” ucapnya.
Sugeng menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah sistem putus.
Artinya, penjualan dan pembelian terputus antarbandar pengedar.
”Ini rata-rata pengedar dan pengguna. Ada dua orang residivis yang kami amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)