GenPI.co Sulsel - Seorang anggota polisi di Polrestabes Makassar dipecat dari kesatuan karena terlibat narkoba.
Polisi yang mencoreng institusi Polri tersebut diketahui adalah Brigadir Baso Amir.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto.
Budhi menjelaskan, PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
”PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum,” terangnya pada Rabu, (15/3).
Perwira menengah itu meminta agar seluruh anggotanya bekerja tulus dan profesional melayani masyarakat.
”Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini,” terangnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu Brigadir Baso Amir sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
PDTH disebut Lando sudah berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023.
”Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba, Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (ant)