GenPI.co Sulsel - Seiring melandainya Covid-19, Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Makassar siap kembali menerima tahanan dari kepolisian dan kejaksaan.
Kabar baik itu disampaikan Kepala Rutan Kelas I Makassar Mochamad Muhidin pada Rabu, (1/2).
”Insyaallah, pekan depan kami sudah siap menerima tahanan dari kepolisian dan dari kejaksaan,” katanya.
Meski bisa kembali menerima tahanan, namun Rutan Makassar mengajukan persyaratan.
”Persyaratan yang harus dipenuhi, yakni tes swab dan vaksin Covid-19 satu atau dua,” jelasnya.
Diketahui, Rutan Makassar kembali menerima tahanan dari kepolisian dan kejaksaan, dampak dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19
Sebelumnya pada masa pandemi rutan, lapas, dan LPKA hanya menerima tahanan pengadilan karena untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto menuturkan, angka hunian di Rutan Makassar mencapai 1.737 orang.
Kemudian setelah penerimaan dari kepolisian dan kejaksaan, nantinya diprediksi akan membeludak hingga 2.500 orang.
”Saya meminta kepada jaksa untuk segera menerbitkan eksekusi dari warga binaan yang sudah putus,” tegasnya. (ant)