Rutan Makassar Kasih Kode, Polisi dan Jaksa Senang

02 Maret 2023 10:00

GenPI.co Sulsel - Seiring melandainya Covid-19, Rumah Tahanan atau Rutan Kelas I Makassar siap kembali menerima tahanan dari kepolisian dan kejaksaan.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Rutan Kelas I Makassar Mochamad Muhidin pada Rabu, (1/2).

”Insyaallah, pekan depan kami sudah siap menerima tahanan dari kepolisian dan dari kejaksaan,” katanya.

BACA JUGA:  Tahanan di Makassar Terlibat Korupsi Kapal di Lembata NTT, Waduh

Meski bisa kembali menerima tahanan, namun Rutan Makassar mengajukan persyaratan.

”Persyaratan yang harus dipenuhi, yakni tes swab dan vaksin Covid-19 satu atau dua,” jelasnya.

BACA JUGA:  3 Tahanan Anak di Maros Kabur, Keamanan Diperketat

Diketahui, Rutan Makassar kembali menerima tahanan dari kepolisian dan kejaksaan, dampak dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19

Sebelumnya pada masa pandemi rutan, lapas, dan LPKA hanya menerima tahanan pengadilan karena untuk menghindari penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  3 Tahanan Polres Bantaeng Kabur Usai Jebol Pintu Sel Pakai Tangan Kosong

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto menuturkan, angka hunian di Rutan Makassar mencapai 1.737 orang.

Kemudian setelah penerimaan dari kepolisian dan kejaksaan, nantinya diprediksi akan membeludak hingga 2.500 orang.

”Saya meminta kepada jaksa untuk segera menerbitkan eksekusi dari warga binaan yang sudah putus,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL