GenPI.co Sulsel - Seorang anggota Polres Toraja Utara berinisial G diamankan Propam Polda Sulsel atas dugaan membekingi pengedar narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana mengatakan bahwa G ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.
”Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti akan diproses kode etiknya,” katanya, Rabu (22/2).
Dalam kasus tersebut, Suartana menjelaskan bahwa juga sudah memeriksa saksi-saksi.
”Saksi ada sembilan orang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ditemukan informasi bahwa pelaku pernah memberi uang kepada G.
”Jumlah uang yang dia terima bervariasi,” ungkapnya.
G disebut sudah melindungi tersangka pengedar narkoba sejak tahun lalu.
”Mulai pertengahan tahun 2022,” terangnya.
Terkait dengan sanksi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan.
”Selanjutnya apakah terbukti dalam kode etiknya kemudian nanti kami pidanakan,” ucapnya.
Diketahui, BNNK Toraja Utara merilis empat tersangka hasil operasi, yakni; RL, 21, warga Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon; EL alias K; AG; dan SP alias DK.
Dalam rilisnya yang dihadiri awak media, RL ’bernyanyi’ berani mengedarkan sabu karena mendapat perlindungan polisi.
Pengakuannya viral di media sosial dan langsung mendapat atensi Mabes Polri setelah ramai menjadi perbincangan publik. (ant/jpnn)