Pengakuan Pengedar Sabu Dibekingi Polisi, Propam Polda Sulsel Tegas

22 Februari 2023 10:00

GenPI.co Sulsel - Pengakuan tersangka RL pengedar sabu-sabu di Toraja Utara yang dibekingi polisi berbuntut panjang. Penyidik Propam memeriksa sejumlah anggota polres setempat.

Klaim salah satu tersangka tersebut sempat viral di jagad media sosial (medsos) saat konferensi pers BNNK Toraja Utara pada Rabu, (15/2) lalu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Komang Suartana membenarkan pemeriksaan sejumlah anggota Polres Toraja Utara.

BACA JUGA:  Kejari Bone Sulawesi Selatan Blender Sabu 357 Gram, Mantap!

”Iya, sudah ada yang diperiksa,” ungkapnya.

Meski membenarkan pemeriksaan tersebut, Komang enggan menyebut jumlah polisi yang diperiksa Propam Polda Sulsel.

BACA JUGA:  20 Kilogram Sabu Diselundupkan ke Sulawesi Selatan via Parepare

”Kami saat ini masih menunggu hasil pemeriksaannya,” ucapnya.

Diketahui, BNNK Toraja Utara merilis empat tersangka hasil operasi, yakni; RL, 21, warga Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon; EL alias K; AG; dan SP alias DK.

BACA JUGA:  Gegana Polda Sulsel Masuk Desa, Warga Toraja Utara Deg-degan

Dalam penggerebekan RL di rumahnya pada Sabtu, (11/2), pukul 02.00 WITA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya tiga saset kecil berisi sabu dengan berat 0,89 gram, uang tunai Rp2,5 juta, dan gawai.

Sementara dari tangan EL alias K didapati empat saset kecil sabu seberat 1,26 gram lengkap dengan alat hisap dan gawai.

Kemudian dari penggeledahan AG ditemukan sabu seberat 43,55 gram, alat hisap, gawai, dan uang tunai Rp4,75 juta, serta SP satu gawai dan tas pinggang.

Dalam rilisnya, RL ’bernyanyi’ berani mengedarkan sabu karena mendapat perlindungan polisi.

Pengakuannya viral di medsos dan langsung mendapat atensi Mabes Polri setelah ramai menjadi perbincangan publik.

Keempat tersangka saat ini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana enam sampai 20 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL