Bawa 40 Kilogram Narkoba, 4 Orang di Sulsel Ditangkap Polisi

13 Januari 2023 10:21

GenPI.co Sulsel - Empat tersangka kasus narkoba di Sulawesi Selatan ditangkap polisi dengan barang bukti lebih dari 40 kilogram.

Tersangka F, SA, RC, dan RA terancam hukuman penjara 20 tahun hingga ancaman hukuman mati.

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujdana di Makassar mengatakan bahwa empat tersangka terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kilogram.

BACA JUGA:  15 Ribu Non-ASN Sulsel Tes Narkoba Massal, Positif Langsung Putus Kontrak

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:  Kejari Bone Sulawesi Selatan Blender Sabu 357 Gram, Mantap!

”Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” terangnya.

Nana menjelaskan, para tersangka berperan menjadi kurir dengan upah Rp10 juta.

BACA JUGA:  Fakta Aktor Revaldo, Residivis Narkoba Enggak Kapok Diciduk Polisi

”Pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan SA Rp5,5 juta,” jelasnya.

Sementara, RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi.

”Di antaranya di Palu dan Kendari,” ungkapnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengungkapkan, kurir tersebut sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar, Palu, dan Kendari.

”Sisanya 43,6 gram ditemukan di salah satu hotel di Surabaya dan belum sempat diedarkan karena sudah lebih dulu ditangkap,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL