GenPI.co Sulsel - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani dalam kasus korupsi IPDN Gowa di Sulawesi Selatan.
Miryam diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, (4/1).
”Miryam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ atau Duddy Jocom,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Tidak hanya Miryam, KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Penjabat VP Litigasi Divisi Legal PT Hutama Karya Is Hendrisa Hendrayogi.
Satu lainnya adalah Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak.
Diketahui, tersangka DJ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
DJ ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo dan sudah divonis empat tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.
Dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa, kerugian negara ditaksir mencapai Rp27,247 miliar. (ant)