GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui Satpol PP Sulawesi Selatan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima atau PKL di Stadion Barombong.
Penertiban lokasi yang menjadi aset milik Pemprov Sulsel itu dilakukan pada Rabu, (21/12).
Diketahui, sekitar tujuh lapak PKL beroperasi di lokasi tersebut.
Di mana tiga di antaranya dilakukan penertiban, yakni dua lapak atas nama Jhon dan satu milik Daeng Tawang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sulsel Andi Rijaya menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan kuat untuk melakukan penertiban.
Andi Rijaya menyebut, selama ini banyak aset pemprov yang dikuasai pihak luar.
”Seperti yang di Barombong ini, ada tiga lapak yang tidak kooperatif, sehingga kita lakukan langkah-langkah penertiban,” tegasnya.
Sebelum melakukan eksekusi, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulsel sudah lama memberikan toleransi ke pemilik lapak.
Sehingga, pemilik lapak sudah memaklumi ketika dilakukan penertiban.
”Selama penertiban situasi aman dan terkendali, tidak ada masalah,” terangnya. (*)