GenPI.co Sulsel - Seorang prajurit TNI wanita yang bermarkas di Gowa, Sulawesi Selatan atau Sulsel diduga diperkosa perwira Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres.
Korban adalah Kowad lulusan Akmil Magelang Letnan Dua Caj (K) GER yang berdinas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Sementara pelaku adalah Wadanden 2 Grup C Paspampres Mayor (inf) BF.
Peristiwa dugaan pemerkosaan atau rudapaksa itu terjadi di Bali pada medio November 2022.
Kasus yang mencoreng institusi TNI AD itu mendapat atensi langsung dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
”Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” tegasnya, Kamis (1/11).
Jenderal Andika menjelaskan, Mayor BF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.
Sebelumnya, tersangka menjalani penyidikan di Makassar, Sulsel.
”Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad,” jelasnya.
Namun, kasus tersebut diambil alih Puspom TNI karena pelaku adalah Paspampres.
”Itu (Pasmapres) kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” terangnya.
Tidak hanya pasal pidana, Jenderal Andika memastikan tersangka dipecat dari TNI.
”Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” pungkasnya. (ant)