GenPI.co Sulsel - Tiga korban mencabut laporan kasus penipuan yang dilakukan bos travel PT SLV Modern Travelindo Selvi Ahmad Firdaus, 31.
Mereka mencabut laporan di Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti enggan menyebut identitas korban yang mencabut laporan tersebut.
”Sekarang sudah tiga orang korban yang telah mencabut laporannya,” katanya, Rabu (9/11).
Namun demikian, Jamaluddin menjelaskan bahwa korban mencabut laporan karena sudah berdamai dengan Selvi sebagai terlapor.
Di mana, mereka mengalami kerugian sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta.
”Sementara yang tiga orang cabut laporan karena sudah damai,” jelasnya.
Terang dia, penyidik berupaya agar pelaku mengembalikan uang milik korban.
Di mana, polisi akan mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.
”Sehingga, pelaku bisa mengembalikan uang korban. Kan, ada juga korban mau dikembalikan uangnya,” terangnya.
Diketahui, Selvi menjadi tersangka kasus penipuan senilai Rp300 juta.
Tersangka dijerat Pasal 454 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr29/jpnn)