KPU dan Bawaslu Sulsel Mengaku Alami Kendala, Begini Katanya

09 November 2022 10:00

GenPI.co Sulsel - Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan mengalami kendala saat proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik alias parpol.

Salah satu kendala yang dialami saat melakukan verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten kota adalah keanggotaan ganda.

Anggota KPU Sulsel Asram Jaya menjelaskan, keanggotaan parpol biasanya satu desa ada tiga nama (ganda). Meskipun sudah diulang tetapi tetap ganda.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: Bawaslu Makassar Buka Posko Pengaduan, Alasannya Merugikan

”Kedua, letak geografis di kabupaten kota, baik di pegunungan maupun laut, pesisir, mereka tidak satu titik, tapi tersebar,” jelasnya, Senin (7/11).

Pihaknya harus menyewa kapal menuju Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Pangkep untuk verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol.

BACA JUGA:  Cegah Kecurangan, Bawaslu Sulsel Awasi Pergerakan Parpol Jelang Pemilu 2024

Asram mengatakan, apabila tidak bertemu dengan yang bersangkutan, maka diminta menghadirkan di kantor parpol masing-masing.

”Banyak yang di TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak bisa ditemui,” katanya.

BACA JUGA:  Semua Anggota KPU Selayar Sulsel Dihukum Bawaslu, Ini Kesalahannya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi menyebut pihaknya bersama KPU ikut serta dalam pelaksanaan verifikasi faktual tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Sambung dia, banyak keanggotaan di TMS-kan karena tidak memenuhi syarat, ganda, dan tidak bisa ditemui.

”Tadi kita buka data hasil pengawasan hampir sama terutama TMS, itu yang dikonfirmasi dan diklarifikasi,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL