GenPI.co Sulsel - Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan mengalami kendala saat proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik alias parpol.
Salah satu kendala yang dialami saat melakukan verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten kota adalah keanggotaan ganda.
Anggota KPU Sulsel Asram Jaya menjelaskan, keanggotaan parpol biasanya satu desa ada tiga nama (ganda). Meskipun sudah diulang tetapi tetap ganda.
”Kedua, letak geografis di kabupaten kota, baik di pegunungan maupun laut, pesisir, mereka tidak satu titik, tapi tersebar,” jelasnya, Senin (7/11).
Pihaknya harus menyewa kapal menuju Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Pangkep untuk verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol.
Asram mengatakan, apabila tidak bertemu dengan yang bersangkutan, maka diminta menghadirkan di kantor parpol masing-masing.
”Banyak yang di TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) karena tidak bisa ditemui,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi menyebut pihaknya bersama KPU ikut serta dalam pelaksanaan verifikasi faktual tingkat provinsi dan kabupaten kota.
Sambung dia, banyak keanggotaan di TMS-kan karena tidak memenuhi syarat, ganda, dan tidak bisa ditemui.
”Tadi kita buka data hasil pengawasan hampir sama terutama TMS, itu yang dikonfirmasi dan diklarifikasi,” pungkasnya. (ant)