GenPI.co Sulsel - Seorang pria di Makassar Firman Ardiansyah, 25, berhasil ditangkap setelah menganiaya pacarnya, NP, 23.
Tidak hanya menghajar perempuannya, Firman juga merusak ponsel NP.
Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke Kalimantan dan kembali di Makassar.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, Firman langsung kabur setelah melakukan tindak penganiayaan dan perusakan itu.
”Ini yang bersangkutan sempat melarikan diri sekitar enam bulan dan kembali ke Makassar,” jelasnya.
Setelah lama bersembunyi di Kalimantan, pelaku kembali ke Makassar dan berhasil diendus polisi.
”Tim (Resmob Polsek Rappocini) mengetahui keberadaannya dan menangkap pelaku,” sambungnya.
Sang buron pun berhasil diringkus pada Senin, (7/11) pagi.
”Pelaku diamankan saat berada di Jalan Rappocini yang tak jauh dari rumahnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, Firman disangka Pasal 351 Ayat (1) KHUP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. (mcr29/jpnn.com)