GenPI.co Sulsel - Kantor Pos Sinjai di Sulawesi Selatan atau Sulsel mulai menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah alias BSU upah maksimal Rp3,5 juta.
Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Sinjai Sirajuddin menjelaskan, BSU diberikan kepada pekerja yang memiliki upah bulanan maksimal Rp3,5 juta.
”Ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022,” jelasnya.
Sirajudin mengungkapkan, syarat lain penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
”Peserta aktif di Lembaga Perlindungan Jamsostek sampai dengan Juli 2022 dan bukan PNS, TNI, atau Polri,” ungkapnya.
Terang dia, PT Pos untuk pertama kalinya ditunjuk oleh pemerintah Ppusat untuk menyalurkan BSU tahap ke-VII.
”Penyaluran ini sudah kita layani sejak Kamis pekan lalu,” terangnya.
Berdasarkan data Kantor Pos cabang Sinjai, pihaknya mencatat ada sekitar 4 ribuan pekerja yang memenuhi kriteria.
Sambung dia, sudah ada sekitar 600 penerima BSU yang sudah mengambil bantuan.
”Saat pencairan, penerima hanya perlu menunjukkan aplikasi pospay dan membawa KTP asli,” pungkasnya. (ant)