GenPI.co Sulsel - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bertemu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni.
Pertemuan dengan Wamen ATR/Waka BPN adalah membahas terkait penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
”Kami juga membahas mengenai upaya Pemprov Sulsel dalam penertiban aset,” Andi Sudirman dikutip dari situs resmi pemprov, Sabtu (5/11).
Pada kesempatan tersebut, Andi Sudirman meminta Kementerian ATR/BPN mendukung Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.
”Kami melalui pendampingan KPK memiliki target aset yang dikuasai pihak yang bisa menjadi objek kerugian negara dan perlu segera ditertibkan,” ucapnya.
Pemprov Sulsel pun telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
Di mana, Sulsel menjadi provinsi pertama di Indonesia merevisi Perda RTRW yang terintegrasi Undang-undang Cipta Kerja dan RZWP3K.
”Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan,” jelasnya.
Hamdalah, Sulsel sukses menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 hektare (44,7 persen).
”Turun menjadi 1.380 hektare (0,03 persen),” tegasnya.
Sementara itu, Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam penertiban aset. (*)