GenPI.co Sulsel - Uang negara sekitar Rp7 miliar berhasil diselamatkan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menjelaskan, uang itu didapat dari dua perusahaan industri.
”Ada dua perusahaan yang mengembalikan uang sekitar tujuh miliar rupiah,” jelasnya.
Di mana, dua perusahaan di Sulsel itu tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) selama tiga tahun berturut-turut.
”Kedua perusahaan itu berinisial S dan T,” sambung dia, Kamis (3/11).
Fadli menerangkan bahwa setiap tindak pidana korupsi tidak harus langsung penegakan hukumnya.
”Maka kami kedepankan pendekatan persuasif terhadap para pemilik perusahaan agar membayar pajak kepada negara. Kami melakukan edukasi,” terangnya.
Beruntung perusahaan S dan T menyambut baik dengan kerelaan mengembalikan uang pajak, sehingga pihaknya tidak perlu melakukan proses hukum.
Polisi pun kemudian langsung menyerahkan uang itu kepada pihak Bappenda Sulsel.
”Kami langsung memberikan kepada Bappenda uang dari para perusahaan itu,” ucapnya. (mcr29/jpnn)