GenPI.co Sulsel - Dua anggota Satpol PP yang berdinas di Kantor Gubernur Sulsel batal dipecat kesatuannya karena polisi tidak menemukan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Kabar baik itu disampaikan Kasatpol PP Sulsel Andi Wijaya di Ruang Media Center Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, (2/11), seperti dikutip dari laman Pemprov Sulsel.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Wijaya secara resmi memberikan klarifikasi bahwa dua anggotanya bersih dari tudingan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
”Dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan surat dari Polda Sulsel nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Arlan.
Sementara surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 untuk Agung.
”Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” terangnya.
Otomatis, kedua anggota Satpol PP itu langsung dinyatakan bebas atau tidak ditahan di Mapolda.
Andi Rijaya pun menyampaikan, Satpol PP Sulsel akan fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.
“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” pungkasnya. (*)