Batal Dipecat, Anak Buah Gubernur Sulsel Tak Terbukti Narkoba

03 November 2022 06:00

GenPI.co Sulsel - Dua anggota Satpol PP yang berdinas di Kantor Gubernur Sulsel batal dipecat kesatuannya karena polisi tidak menemukan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Kabar baik itu disampaikan Kasatpol PP Sulsel Andi Wijaya di Ruang Media Center Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, (2/11), seperti dikutip dari laman Pemprov Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Wijaya secara resmi memberikan klarifikasi bahwa dua anggotanya bersih dari tudingan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  Dapat Mobil Damkar dari Gubernur Sulsel, Bulukumba Siap Jinakkan Jago Merah

”Dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang, ternyata tidak terbukti,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan surat dari Polda Sulsel nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Arlan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Baik Hati Banget, Lebih dari Rp1 Miliar Lho!

Sementara surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 untuk Agung.

”Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” terangnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Sat Set Sat Set, Jembatan Putus Disambung Lagi, Keren!

Otomatis, kedua anggota Satpol PP itu langsung dinyatakan bebas atau tidak ditahan di Mapolda.

Andi Rijaya pun menyampaikan, Satpol PP Sulsel akan fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.

“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Tak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” pungkasnya. (*)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL