GenPI.co Sulsel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengizinkan pemilik warung tetap berjualan saat Ramadan.
Namun, MUI Sulsel mengimbau para pedagang tetap menghormati umat Islam yang sedang puasa.
"Boleh saja, tetapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh,” kata Sekretaris MUI Sulsel KH Muammar Bakry di Makassar, Senin (28/3).
Muammar menjelaskan pihaknya menerapkan kebijakan tersebut dengan berbagai alasan.
Salah satunya ialah mempertimbangkan musafir yang datang jauh ke Sulawesi Selatan.
Selain itu, MUI Sulsel juga mempertimbangkan orang yang sedang sakit maupun wanita yang haid.
"Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar. Bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar,” ucap Muammar.
MUI juga mengizinkan umat Islam menjalankan salat fardu, Tarawih, dan Jumat dengan merapatkan saf saat berjemaah.
Sebab, saat ini kasus virus corona (covid-19) di Indonesia menunjukkan penurunan.
“Tidak lagi diharuskan menjaga jarak saat salat berjemaah, baik salat fardu, Jumat, maupun Tarawih," kata Muammar. (ant)