GenPI.co Sulsel - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait aturan kerja ASN lingkup Pemkot Makassar selama Ramadan.
"Aturan itu berdasar dari surat edaran yang dikeluarkan langsung gubernur Sulsel tentang jam kerja ASN," kata Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Rosnaidah saat ditemui di ruangannya, Senin (28/3).
Dalam aturan itu disebutkan ASN bekerja pada pukul 08:00-15:00 pada Senin-Kamis. Jam kerja ASN pada Jumat mulai pukul 08:00 hingga 15:30.
"Kami tetap menerapkan aturan kerja tujuh jam meskipun efektivitas kerja hanya 5,5 jam," ucap Rosnaidah.
Rosnaidah menyebutkan, selama Maret 2022, ASN Pemkot Makassar masih menerapkan 50 persen work from home (WFH).
Pihaknya pun masih menunggu aturan lebih lanjut soal WFH dari pemerintah pusat.
"Sebab, tergantung juga dari Makassar nanti akan menerapkan PPKM level berapa," lanjut Rosnaidah.
Rosnaidah menjelaskan peraturan WFH mempertimbangkan jumlah pegawai pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dia mengatakan SKPD yang memiliki banyak pegawai dan bukan bagian pelayanan khusus tetap menjalani work from office (WFO).
"Aturan WFH tergantung SKPD-nya. Ada juga SKPD yang tidak menerapkan, tetapi protokol kesehatan tetap jalan," kata Rosnaidah. (*)