Pengumuman Penting Bagi ASN Makassar, Please Diperhatikan

29 Maret 2022 12:00

GenPI.co Sulsel - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait aturan kerja ASN lingkup Pemkot Makassar selama Ramadan.

"Aturan itu berdasar dari surat edaran yang dikeluarkan langsung gubernur Sulsel tentang jam kerja ASN," kata Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Rosnaidah saat ditemui di ruangannya, Senin (28/3).

Dalam aturan itu disebutkan ASN bekerja pada pukul 08:00-15:00 pada Senin-Kamis. Jam kerja ASN pada Jumat mulai pukul 08:00 hingga 15:30.

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Siapkan Gebrakan, ASN Mohon Siap

"Kami tetap menerapkan aturan kerja tujuh jam meskipun efektivitas kerja hanya 5,5 jam," ucap Rosnaidah.

Rosnaidah menyebutkan, selama Maret 2022, ASN Pemkot Makassar masih menerapkan 50 persen work from home (WFH).

BACA JUGA:  Pengumuman untuk ASN Sulsel, Sangat Penting

Pihaknya pun masih menunggu aturan lebih lanjut soal WFH dari pemerintah pusat.

"Sebab, tergantung juga dari Makassar nanti akan menerapkan PPKM level berapa," lanjut Rosnaidah.

BACA JUGA:  ASN Bandel, Pemprov Sulsel Bergerak, Ada Hukuman

Rosnaidah menjelaskan peraturan WFH mempertimbangkan jumlah pegawai pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dia mengatakan SKPD yang memiliki banyak pegawai dan bukan bagian pelayanan khusus tetap menjalani work from office (WFO).

"Aturan WFH tergantung SKPD-nya. Ada juga SKPD yang tidak menerapkan, tetapi protokol kesehatan tetap jalan," kata Rosnaidah. (*)

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Indra Ahmad

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL