GenPI.co Sulsel - Dua pengedar narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel berhasil ditangkap polisi.
Mereka adalah MA alias Pijai, 42, laki-laki dan SR alias Wati, 41, perempuan yang merupakan warga asal Makassar.
Keduanya diringkus dilokasi berbeda oleh Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pada Rabu, (26/10).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Di mana, warga resah dengan aktivitas yang kerap dilakukan Pijai di Jalan Rappocini, Makassar.
”Saat melakukan penyelidikan, tim langsung menangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dasbor motor.
”Ada sabu-sabu seberat 52,98 gram dalam dasbor motor pelaku,” terangnya.
Saat diinterogasi, Pijai mengaku mendapat barang haram tersebut dari Wati yang tinggal di Jalan Pampang, Makassar.
”Dari hasil interogasi pelaku akui barang itu didapatkan dari pria Beringin WP,” ucapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku WP yang memasok narkoba untuk Wati.
Atas perbuatannya, Pijai dan Wati terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35.
”Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (mcr29/jpnn)