GenPI.co Sulsel - Seorang wanita bos travel di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.
Tersangka adalah Selvi Ahmad Firdaus, 31, pemilik PT SLV Modern Travelindo.
Selvi ditangkap Polda Sulsel karena sudah meresahkan masyarakat sejak Februari hingga Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Krimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah.
”Dia (Selvi) jadi tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan di media sosial,” kata AKBP Gany Alamsyah, Senin (24/10).
Gany menjelaskan, tercatat ada 24 orang korban dari Selvi yang sudah melapor ke polisi.
”Khusus di Krimsus terdapat enam laporan, sisanya ada di Krimum, Polrestabes Makassar, dan Polres Gowa,” jelasnya.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan promo tur liburan ke Dubai, Turki dan Swiss dengan harga murah.
Akan tetapi, para korban merasa dirugikan karena tidak kunjung diberangkatkan.
”Para korban sempat minta kembali uangnya,” ungkapnya.
Selvi dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr29/jpnn)