GenPI.co Sulsel - Polda Sulsel menangkap oknum polisi berinisial RN yang sedang melakukan pesta terlarang, yakni mengonsumsi sabu-sabu.
"Untuk sementara RN diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Minggu (27/3).
Komang mengatakan RN ditangkap bersama lima orang lainnya yang sedang pesta narkoba.
Dua di antaranya ialah wanita, yakni AWA (35) dan EDT (35). Tiga lainnya ialah pria, yakni AAZ (32), MF (14), dan FD (29).
Menurut Komang, enam penikmat sabu-sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar.
Sementara itu, lokasi kedua di Jalan Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Komang mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di indekos.
“Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," kata Komang.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram.
Narkoba itu lantas dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)