GenPI.co Sulsel - Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan atau Bapenda Sulsel menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.
Bapenda setempat juga menghapus pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang.
Kepala Sub Bidang PAD I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur menjelaskan, program tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.
”Dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya,” jelasnya, Rabu (12/10).
Zul Fauziah mengatakan, program tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2022.
”Pada periode yang sama, kami juga menghapus tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang,” katanya.
Terang dia, program tersebut diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang pelat kuning.
”Dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” terangnya.
Dirinya mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB secara non-tunai dengan menggunakan aplikasi guna menghindari keramaian.
”Bisa mendownload aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat diunduh melalui Google Play Store,” imbaunya. (ant)