Kejaksaan Negeri Makassar Bidik Tersangka Baru Kasus Pasar Butung Sulsel

13 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Sulsel - Kantor pengelola Pasar Butung di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel digeledah kejaksaan negeri setempat.

Penggeledahan itu disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa los dan jasa produksi.

Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta digeledah kembali untuk mencari DPO Kejaksaan Negeri Makassar Andri Yusuf.

BACA JUGA:  Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Terdakwa Korupsi Komputer SMP

Termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan atas pengelolaan Pasar Butung yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Andri Yusuf merupakan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kejati Sulsel Kumpulkan 53 Kepsek di Makassar, Bicara Korupsi BOS

Sementara itu, sumber di Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah dikembangkan untuk menjerat tersangka baru.

Di mana, ada dugaan keterlibatan oknum jaksa di Kejari Bulukumba turut melindungi tersangka selama ini.

BACA JUGA:  Profil Hasnaeni, Wanita Emas Kelahiran Makassar Sulawesi Selatan Tersandung Korupsi

Selain itu, jaksa juga sedang mengusut kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022.

Serta, disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara Rp15 miliar per tahun. (dil/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL