GenPI.co Sulsel - Kantor pengelola Pasar Butung di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel digeledah kejaksaan negeri setempat.
Penggeledahan itu disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa los dan jasa produksi.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta digeledah kembali untuk mencari DPO Kejaksaan Negeri Makassar Andri Yusuf.
Termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan atas pengelolaan Pasar Butung yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Andri Yusuf merupakan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, sumber di Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah dikembangkan untuk menjerat tersangka baru.
Di mana, ada dugaan keterlibatan oknum jaksa di Kejari Bulukumba turut melindungi tersangka selama ini.
Selain itu, jaksa juga sedang mengusut kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022.
Serta, disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara Rp15 miliar per tahun. (dil/jpnn)