Bawa Nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, 6 Orang di Sulsel Ditangkap Polisi

07 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Sulsel - Sebanyak enam orang pelaku penipuan mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ditangkap Polda Sulsel.

Para pelaku melakukan penipuan dengan menggunakan nama usaha Rans Entertainment.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma.

BACA JUGA:  Komplotan Pencuri Meresahkan Lintas Provinsi Diringkus Polda Sulsel

Helmi mengungkapkan, para pelaku adalah S, 38; AAU, 33; UP, 38; SS, 22; BL, 37; dan MFP, 18.

”Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya,” ungkapnya, Kamis (6/10).

BACA JUGA:  Ngeri, Polda Sulsel Tangkap 2 Ribu Pengedar Narkoba

Dia menjelaskan, para pelaku sudah beraksi sejak September hingga Oktober 2022.

Modus pelaku yakni dengan mengirim pesan berupa doorprize Rp45 juta dari Rans Entertainment.

BACA JUGA:  Terlibat Penipuan Lowongan Kerja, Pria di Sulsel Ditangkap

”Nomor telepon calon korban diperoleh dari aplikasi find friend search tool dan menjalankan aksinya melalui WhatsApp,” terangnya.

Korban pun percaya dan mengirimkan biaya transaksi pengaktifan dari pihak perbankan agar uang bisa cair.

”Setelah itu, para pelaku blokir nomor korban,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sebelas laptop, sembilan handphone, empat unit mesin cetak setruk, dua unit port USB, 31 modem, dan tiga gulung kertas bank BNI.

Para pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr29/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULSEL